Yogyakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY tahun 2023. Kenaikan UMK kurang dari 10 persen disebut hanya melestarikan kemiskinan dan ketimpangan.
Sekjen KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan, mengungkapkan KSPSI DIY dengan tegas menolak kenaikan UMK yang berada pada kisaran 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. "Menolak dengan tegas UMK se-DIY tahun 2023," ujar Irsad, Kamis (8/12/2022).