Polisi sejauh ini tidak melakukan penahanan terhadap K dikarenakan statusnya yang masih di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Kotagede Iptu Mardiyanto menerangkan, K kini berstatus anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum.
"Sesuai pasal yang disangkakan sudah pidana. Kalau di KUHP itu 351 (Penganiayaan), tapi karena anak-anak kita menggunakan Undang-Undang perlindungan anak. Kebetulan ancaman hukumannya sama lima tahun. Jadi, kita tidak bisa melakukan penahanan," paparnya.
Mardiyanto menerangkan, penahanan baru bisa dilakukan manakala pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih. Atau, melakukan perbuatan berulang, dan melakukannya secara bersama-sama.
Sementara dalam kasus K, hanya ia sendiri yang memiliki niat melempar batu ke arah KV.
Polisi pun menegaskan kasus hukum ini berjalan sembari menanti pengkajian dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) terhadap kasus ini.
"Karena pelakunya anak kita tetap menggunakan sistem pengadilan anak. Jadi, untuk pengalihan persidangan itu nanti dari pengadilan negeri dialihkan ke sini. Nanti menunggu hasil penelitian dari BAPAS," tandasnya.