Kantor KPU Sleman (IDN Times/Siti Umaiyah)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menyebutkan untuk melakukan proses PAW, ada beberapa alur yang harus dilalui. Alur tersebut yakni parpol meminta kepada DPRD untuk melakukan PAW dengan menyertakan bukti penyebabnya.
Seperti halnya ketika ada DPRD yang meninggal dunia, harus ada bukti kematian atau surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Saat anggota DPRD diberhentikan dari parpol, maka harus ada surat keputusan dari DPP atau mekanisme partai yang dilampirkan dan diajukan kepada ketua DPRD.
"Alur selanjutnya adalah ketua DPRD akan berkirim surat ke KPU untuk disiapkan calon penggantinya. KPU menindaklanjuti dengan menyerahkan bukti-bukti SK KPU tentang penetapan hasil pemilu dan penetapan calon terpilih dan dokumen yang lain. Sepanjang ada permintaan dari dewan atau DPRD akan ditindaklanjuti," katanya.