Ilustrasi. Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Jakarta (dok. Humas KPU DKI Jakarta)
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, mengakui menemukan adanya pelanggaran oleh oknum petugas pantarlih. Siti menjelaskan, pelanggaran itu dilakukan oleh oknum petugas pantarlih dalam proses coklit data pemilih Pilkada 2024 berdasar hasil uji petik di Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Siti menjelaskan, pelanggaran itu berupa oknum pantarlih tidak melakukan kunjungan langsung ke rumah warga, melainkan hanya menggunakan dokumen yang dimiliki RT.
"Mendata terlebih dulu dengan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT kemudian tinggal menempel stiker tanpa ketemu pemilik rumah," kata Siti.
Siti memastikan, jajaran PKD setempat sudah melakukan evaluasi dan perbaikan atas temuan pelanggaran tersebut.
"Ditindaklanjuti dengan supervisi ketugasan pantarlih di lapangan dan memastikan pantarlih bertugas sesuai dengan SOP yang ditetapkan," ujar Siti.
Sebelumnya, ramai temuan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait petugas pantarlih menggunakan jasa joki untuk melakukan coklit Pilkada 2024.