Kepala KPPU Wilayah VII Yogyakarta, Hendry Setyawan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Hendry mengungkapkan KPPU telah memberikan sejumlah alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan kenaikan harga bawang putih. Pertama adalah masalah kuota impor. "Bawang putih ini produksi cuma 5 persen, kenapa harus ada kuota. Dulu di tahun 2019, perkara bawang putih, (KPPU) sudah memberi rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan untuk memilih alternatif kebijakan," kata Hendry.
Menurutnya jika terdapat pembatasan kuota, dengan alasan melindungi pelaku usaha lokal, kuota bisa diberlakukan kepada pelaku usaha tertentu yang sesuai dengan perizinan. "(Importir) Harus bertanggung jawab produk impor bawang putih sampai ke titik terjauh sesuai HET," kata Hendry.
Jika harga sampai di konsumen melebihi harga yang sudah ditentukan, maka pemerintah harus menegur importir. "Dikurangi kuotanya, dihilangkan kuotanya, apapunlah bentuknya, mekanismenya, itu harus dilakukan. Supaya mereka bertanggung jawab," tegas Hendry.
Rekomendasi kedua, kuota komoditas bawang putih tidak perlu diberlakukan. Hal ini mengingat antara kebutuhan di dalam negeri, dengan produksi dalam negeri tidak berimbang. "Seperti perdagangan barang biasa yang gak ada perlindungan, cuma minta tarif itu untuk subsidi petani yang kurang dari 5 persen tadi," ujar Hendry.