Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti atas dugaan pengaturan pemenang tender. Kasus yang menyeret nama Haryadi tersebut berkaitan dengan pembangunan gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di bekas Terminal Terban, Jalan Simanjutak 19, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII, Kamal Barok menyebut perkara yang menyeret nama mantan Walikota Yogyakarta itu berawal dari laporan terkait pembangunan gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN).
"Bersumber dari laporan terkait pembangunan gedung PDIN Pemkot Yogyakarta pada satuan kerja Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tahun APBD 2022, pada awal tahun ini," ucap Kamal, Kamis (22/12/2022).