Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jumpa pers KPPU Kanwil VII. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti atas dugaan pengaturan pemenang tender. Kasus yang menyeret nama Haryadi tersebut berkaitan dengan pembangunan gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di bekas Terminal Terban, Jalan Simanjutak 19, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII, Kamal Barok menyebut perkara yang menyeret nama mantan Walikota Yogyakarta itu berawal dari laporan terkait pembangunan gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN).

"Bersumber dari laporan terkait pembangunan gedung PDIN Pemkot Yogyakarta pada satuan kerja Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tahun APBD 2022, pada awal tahun ini," ucap Kamal, Kamis (22/12/2022).

1. KPPU selidiki dugaan keterlibatan Haryadi dan asistennya

Gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN). (IDN TImes/Herlambang Jati Kusumo).

Menurut Kamil, Haryadi disiniyalir memfasilitasi pejabat kepercayaannya untuk memenangkan pelaku usah dalam tender pembangunan PDIN. "Dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp41.846.451.000, tender tersebut dimenangkan oleh PT Tiga Mas Mitra Selaras dengan nilai Rp34. 500.000.000," kata Kamal.

KPPU  juga mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Haryadi dan asistennya, Triyanto Budiyono.

2. Ada 2 jenis dugaan persekongkolan yang dilakukan Haryadi

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Rencananya pemeriksaan Kamal baru dilakukan di awal Januari 2023 mendatang, menurutnya permohonan di KPK tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. KPPU rencananya akan ke kantor KPK.

Kamal menyebut berdasar data dan informasi yang didapat KPPU, ada dua jenis dugaan persekongkolan yang dilakukan Haryadi. Pertama, persekongkolan vertikal dengan pejabat. Haryadi disinyalir memfasilitasi pemenang tender dan terlapor yang lain. Kedua, yaitu persekongkolan horizontal, KPPU tengah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. "Kita tidak tahu indikasi untuk suap, bukan kewenangan KPPU, mungkin nanti ditindaklanjuti oleh APH (Aparat Penegak Hukum) yang lainnya," kata Kamal.

3. Sanksi denda pelaku usaha Rp 1 miliar

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tidak hanya Haryadi, Kamal menyebut ada sejumlah pejabat lain yang menjadi terlapor. Dalam dugaan kasus tersebut, Kamal, menyebut Haryadi dan lainnya melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Meski menyangkut sejumlah nama, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha yang nantinya terbukti melanggar akan mendapat sanksi berupa denda. "Sanksi denda minimal Rp1 miliar dan maksimal 10 persen dari penjualan atau 50 persen dari keuntungan bersih," ujar Kamal.

Editorial Team