Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan Sidang Majelis Komisi terkait Penjualan Minyak Goreng Curah di Sleman, yang dilakukan oleh PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS), di Ruang Sidang Kanwil VII KPPU Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).
Sidang atas Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Agenda sidang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama, dimana investigator penuntutan KPPU akan membacakan dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada PT LBS selaku terlapor dalam perkara tersebut.