KPPU Gelar Sidang Perdana Kasus Penjualan Migor Curah di Sleman

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan Sidang Majelis Komisi terkait Penjualan Minyak Goreng Curah di Sleman, yang dilakukan oleh PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS), di Ruang Sidang Kanwil VII KPPU Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).
Sidang atas Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Agenda sidang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama, dimana investigator penuntutan KPPU akan membacakan dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada PT LBS selaku terlapor dalam perkara tersebut.
1. KPPU memperoleh alat bukti yang cukup
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII, KPPU Kamal Barok menyebut berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU telah memperoleh alat bukti yang cukup PT LBS melakukan penjualan bersyarat.
Penjualan bersyarat yang dimaksud yakni pembelian saat membeli minyak goreng curah. “Saat akan membeli minyak goreng curah sebanyak satu jeriken ukuran 18 liter milik terlapor (PT LBS), wajib membeli produk lain dengan perbandingan 1:1 dengan ketentuan total pembelian minimal sebesar Rp400 ribu dalam satu transaksi,” ujar Kamal, melalui siaran pers, Senin (1/11/2022).
2. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling lama 30 hari sejak sidang pertama
Selanjutnya, PT LBS berhak untuk memberikan tanggapan terhadap LDP yang disampaikan oleh investigator penuntutan KPPU dengan mengajukan alat bukti. Pada tahap pemeriksaan pendahuluan, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada terlapor untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan dan disampaikan kepada terlapor.
“Kesempatan perubahan perilaku diberikan apabila terlapor menyetujui untuk melakukan perubahan perilaku yang dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani terlapor. Adapun keseluruhan proses pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor,” kata Kamal.
3. Agenda persidangan
Setelah Sidang Majelis Komisi pertama digelar hari ini akan dilanjutkan Sidang Majelis Komisi untuk tanggapan pada Selasa (15/11/2022). Selanjutnya, penilaian Majelis Komisi terhadap permohonan perubahan perilaku terlapor pada Selasa (22/11/2022).
Penyampaian point komitmen terlapor ke dalam Draft Pakta integritas Perubahan Perilaku dilangsungkan Kamis (22/11/2022). Disambung tanggapan terlapor tentang poin komitmen dalam draft Pakta integritas Perubahan Perilaku, Selasa (29/11/2022), dan Penandatanganan Pakta Integritas Perubahan Perilaku oleh Direktur Terlapor, pada Selasa (6/12/2022).