Bantul, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindak 1.648 koruptor sejak berdiri pada 29 Desember 2003 lalu. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengungkapkan peran perempuan atau istri yang suaminya menjadi pejabat sangat penting dalam upaya antisipasi korupsi. Istri bisa mengingatkan suaminya untuk tidak melakukan korupsi.
Demikian pula peran suami yang istrinya sebagai pejabat untuk mengingatkan istrinya tidak melakukan korupsi. Brigjen Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan 1.648 kasus korupsi yang ditindak oleh KPK merupakan puncak gunung es yang terlihat, tetapi masih banyak bongkahan es yang belum terungkap.
"Jadi 1.648 kasus korupsi yang diungkap dengan melibatkan 144 pelaku korupsi adalah wanita itu hanya puncaknya saja. Sementara bongkahan batu es di bawahnya belum terungkap," ujarnya disela-sela acara Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas di Kabupaten Bantul, Selasa (4/12/2023).