Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi jurnalis (IDN Times/Aditya Pratama)

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY memonitor 102 lembaga penyiaran di DIY untuk mengantisipasi pelanggaran kampanye selama masa Pilkada 2024.

KPID meminta media atau institusi penyiaran menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dan berkontribusi menyampaikan informasi pilkada ke publik.

Ketua KPID Daerah Istimewa Yogyakarta Hazwan Iskandar Jaya menuturkan, terdapat 38 televisi digital, 37 radio swasta, dan 27 lembaga penyiaran komunitas yang kemungkinan menyampaikan informasi menyangkut Pilkada.

KPID mengimbau media atau lembaga penyiaran selalu menjalankan fungsi yang diemban dalam melakukan kontrol sosial, sekaligus berkontribusi mewartakan informasi mengenai pesta demokrasi serentak ini ke publik. "Kami akan fokus (pengawasan) di sana," kata Hazwan, Rabu (24/7/2024).

 

1. Monitoring berbagai platform selama masa kampanye

Pixabay.com/Joseph Mucira

Hazwan berujar, monitoring berbagai platform penyiaran ini dilaksanakan sepanjang periode kampanye Pilkada 2024, mulai bulan September-November.

Monitoring ini berpedoman pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Aturan Teknis pada Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta Petunjuk Teknis Gugus Tugas Bersama antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.

"Baik penyampaian informasi pemilu, mengontrol tahapan pemilu sesuai aturan, dan juga saat kampanye para kandidat dalam penyampaian visi misi lewat media penyiaran," imbuh Hazwan.

2. Setiap kontestan wajib ikuti aturan

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Ahmad Shidqi menuturkan, kampanye melalui media memang dimungkinkan bagi setiap peserta atau kontestan pilkada. Akan tetapi, KPU DIY mengingatkan setiap kontestan wajib mematuhi aturan main yang telah disediakan.

"Pelanggaran pasti ada karena ingin berkuasa akan melakukan berbagai cara. Boleh kampanye lewat media penyiaran dengan mematuhi aturan main," tegas Shidqi.

 

3. Pemilu tanpa pelanggaran itu sulit

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menilai nyaris mustahil setiap gelaran pemilu tidak diwarnai temuan pelanggaran. Bawaslu menekankan agar kontestan Pilkada tidak gunakan cara apapun demi merengkuh kekuasaan.

"Integritas pemilu itu minimnya pelanggaran. Pemilu tanpa pelanggaran, sulit. Meskipun itu tak mungkin, tapi kita usaha," kata Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib.

Najib mengatakan upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan melakukan pengawasan dan pencegahan. Dalam aspek pengawasan, Bawaslu menggandeng KPID DIY di sektor penyiaran yang bisa menjadi salah satu jalur kampanye para kandidat Pilkada di kabupaten/kota di DIY. 

Pengawas di berbagai tingkatan dari desa, kecamatan, dan kabupaten, lanjut Najib, bakal bekerja sama mengawasi proses tahapan Pilkada. Selain itu, pengawasan kontestan juga akan dilakukan pada momen kampanye mendatang. "Misi kita juga sampai penindakan tapi juga menekankan pencegahan," kata Najib. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team