Yogyakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY memonitor 102 lembaga penyiaran di DIY untuk mengantisipasi pelanggaran kampanye selama masa Pilkada 2024.
KPID meminta media atau institusi penyiaran menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dan berkontribusi menyampaikan informasi pilkada ke publik.
Ketua KPID Daerah Istimewa Yogyakarta Hazwan Iskandar Jaya menuturkan, terdapat 38 televisi digital, 37 radio swasta, dan 27 lembaga penyiaran komunitas yang kemungkinan menyampaikan informasi menyangkut Pilkada.
KPID mengimbau media atau lembaga penyiaran selalu menjalankan fungsi yang diemban dalam melakukan kontrol sosial, sekaligus berkontribusi mewartakan informasi mengenai pesta demokrasi serentak ini ke publik. "Kami akan fokus (pengawasan) di sana," kata Hazwan, Rabu (24/7/2024).