Korupsi Rp6,7 M, Eks Pegawai Bank di Sleman Pakai Uang untuk Judo. (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)
Sepanjang proses penyidikan, Kejati DIY memeriksa 29 saksi yang berasal dari lingkup karyawan bank dan nasabah. Penyidik juga meminta keterangan seorang ahli pidana, melakukan penggeledahan, serta menyita sekitar 130 dokumen dan barang bukti terkait perkara tersebut.
Selain itu, penyidik telah memperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara melalui surat tertanggal 2 November 2026. Hasil perhitungan tersebut menyatakan kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp6,74 miliar.
Tindakan tersangka dinilai bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya POJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Untuk kepentingan penyidikan, HSU kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 November 2026.
HSU disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer.
Sementara itu, sebagai dakwaan subsider, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.