ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya diberitakan, seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul berinisial S (30) diusir oleh warga dari kampung karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 10 anak didiknya.
Pj Lurah setempat, Subariman, mengaku telah menerima informasi tentang pengusiran guru ngaji tersebut dari kampung setelah dilaporkan melakukan pencabulan di TPA tempatnya mengajar.
"Guru ngaji itu bilang tangannya geser nyenggol," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, pertemuan antara guru ngaji dan 10 keluarga korban telah dilakukan. Hasilnya, guru ngaji diberi waktu 3x24 jam untuk meninggalkan tempat tinggalnya, sementara istri dan dua anaknya tetap tinggal di rumah karena pertimbangan anak-anak yang masih kecil.
"Para orangtua takut psikis anak terganggu jika guru ngaji masih tinggal di rumahnya," tuturnya. "Jadi yang meninggalkan rumah itu cuma yang pria, anak dan istrinya masih di rumah. Mungkin menunggu sudah mapan terlebih dahulu," katanya.
Lebih lanjut Subariman mengatakan guru ngaji tersebut sudah sejak beberapa bulan lalu membuka belajar agama, dan diikuti belasan anak-anak di bawah usia 12 tahun. Kasus ini awalnya tidak dilaporkan ke polisi karena mempertimbangkan kondisi psikis korban.