Perusakan nisan makam warga non muslim di Pemakaman Umum Ngentak RT10, Baturetno, Banguntapan, Bantul. (Dok. Polres Bantul)
Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa menyebut, pelaku telah mengakui perbuatannya merusak nisan dan makam pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baluwarti, Kampung Kembang Basen, Purbayan, Kotagede; lalu Kompleks Pemakaman Ngentak RT 10 Baturetno, Banguntapan, Bantul; serta makam lain di kompleks pemakaman Gedongkuning, Bantul.
Basungkawa menuturkan, pelaku beraksi seorang diri dan selalu berjalan kali dari satu TKP ke TKP lainnya.
Menurut kapolsek, perbuatan ANSF itu dilakukan di tengah perilaku ganjil lain yang ditunjukkan pelaku. Macam bepergian dengan cara berjalan kali dan tidak pernah tidur di rumah setiap malam.
"Dia jalan-jalan terus, kadang tidur di gubuk kadang di mana. Pagi, itu pulang ganti baju, sekolah. Sekolah pun dia jamnya nggak mesti. Artinya, kadang berangkat siang, kadang berangkat pagi," kata Basungkawa di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/5/2025).