Ribuan pekerja menyelesaikan proses pembuatan rokok kretek di Pabrik Rokok Djarum Kudus, Desa Megawon, Jati, Kudus, Jateng, Selasa (5/6/2012). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Juru Bicara Komunitas Kretek, Siti Fatonah, menyebut salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 499 ayat (1) huruf c, larangan menjual produk tembakau eceran satuan per batang. Hal ini akan menimbulkan kontroversi, terutama bagi para pedagang kecil.
Siti mengungkapkan banyak dari pedagang kecil mengaku bahwa pendapatan tertinggi mereka bukanlah dari penjualan minuman atau makanan snack, melainkan dari penjualan rokok ketengan. "Tidak menutup kemungkinan akan terjadi kerugian besar yang berimbas pada kerugian hingga gulung tikar," ungkapnya.
Selain itu pada pasal 457 larangan mengiklankan produk tembakau di tempat penjualan, media luar ruang, dan melalui internet juga menjadi sorotan. Pemblokiran iklan rokok secara total melanggar UU Penyiaran. Pasal 460 larangan promosi dan sponsorship dari produsen produk tembakau dan rokok elektrik dalam bentuk apapun termasuk sponsor kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.
"Padahal tembakau produk legal, yang karena legal, pengaturannya seharusnya sama dengan produk legal lainnya, termasuk pengaturan iklan dan sponsorship," kata dia.