Polisi ringkus komplotan suntik gas LPG 3 kg. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menyebut, ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah JS (46) selaku pemilik usaha, serta dua karyawannya, PS (48) dan EA (39).
Para pelaku ini beraksi di salah satu rumah JS, daerah Nanggulan, Kulon Progo. Mereka memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi menggunakan dua cara. Metode pertama dengan bantuan pemanas air atau water heater, dan kedua memakai tekanan udara dari kompresor.
Haris menerangkan, ketiga pelaku menggunakan elpiji subsidi dari enam pangkalan di wilayah Nanggulan yang dikelola JS.
"Dalam sehari para pelaku dapat memindahkan isi elpiji bersubsidi sebanyak 25 hingga 30 tabung," kata Haris di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (23/4/2025).
Elpiji hasil suntikan itu kemudian itu lantas dijual lebih murah dari harga pasar. Elpiji 5,5 kg dijual seharga Rp80 ribu–Rp90 ribu per tabung; ukuran 12 kg dijual Rp188 ribu–Rp195 ribu per tabung.
Adapun sasaran penjualan elpiji suntikan ini adalah konsumen langsung (end user) seperti rumah makan, pengelola kandang ayam dan toko-toko. Dari praktik ini, para pelaku mengantongi keuntungan kotor sekitar Rp30 ribu–Rp70 ribu per tabung.
"Keuntungan bersih yang mereka peroleh mencapai Rp20 juta per bulan. Kegiatan ini sudah mereka lakukan sejak Januari 2024," ujarnya.