Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Traktor hasil curian yang berhasil diselamatkan personil Polsek Minggir, Jumat (6/9/2024). (Arianto/IDNTIMES.com)

Intinya sih...

  • Komplotan pencuri traktor berhasil dibekuk polisi di Sleman setelah beraksi sejak Februari 2024.
  • Keempat tersangka yang ditangkap adalah AS (27), S (45), DK (26), dan S (42) yang menjual traktor dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta ke wilayah Jawa Tengah.
  • Penyidik menemukan bahwa otak aksi adalah S (42) yang membagi peran masing-masing pelaku dan mengaku mencuri traktor lebih mudah daripada kendaraan bermotor.

Sleman, IDN Times- Petani di Kabupaten Sleman kini bisa bernapas lega, setelah komplotan pencuri alat pertanian berhasil dibekuk jajaran Polsek Minggir. Total ada empat tersangka yang sudah beraksi sejak medio Februari 2024. Tak hanya di Kapanewon Minggir, komplotan ini juga pernah beraksi di Kapanewon Pakem, Tempel dan Turi.

Aksi terakhir para pelaku berhasil terekam kamera CCTV. Bahkan dalam aksinya di Dusun Minggir 2, Sendangagung, Minggir, Sleman kepergok warga. Hingga akhirnya ditangkap di hari yang sama, pada Minggu malam (1/9/2024).

1. Dikejar warga, aksi terekam CCTV

Traktor hasil curian yang berhasil diselamatkan personil Polsek Minggir, Jumat (6/9/2024). (Arianto/IDNTIMES.com)

Kapolsek Minggir AKP Sutriyono menuturkan keempat tersangka adalah AS (27), S (45), DK (26) dan S (42). Keempatnya beraksi Minggu (1/9/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Sasarannya satu unit traktor milik kelompok tani warga Dusun Minggir 2.

Pada awalnya aksi komplotan ini tak terendus, hingga akhirnya melewati kerumunan warga yang tengah nongkrong. Saat dikejar, komplotan pencuri yang menggunakan mobil ini kabur. Sementara traktor masih terikat pada mobil bagian belakang.

“Pemuda yang lagi nongkrong di bengkel melihat satu unit mobil Toyota Avanza yang menarik traktor di belakangnya. Curiga, lalu warga bermaksud mengejar. Akhirnya mobil dapat melarikan diri, namun untuk unit traktor tertinggal di tengah perjalanan,” jelasnya saat rilis kasus di Mapolsek Minggir, Jumat (6/9/2024). 

Tak berselang lama, penyidik Unit Reskrim Polsek Minggir melakukan pelacakan. Diawali dengan identitas mobil yang digunakan para tersangka. Tak perlu waktu lama, keempatnya berhasil ditangkap Minggu malam, tepatnya pada pukul 22.00 WIB. 

“Aksi keempat tersangka ini terekam kamera CCTV, selain itu warga yang mengejar juga mencatat plat nomornya. Keempat pelaku ini diamankan di berbagai tempat di wilayah Sleman,” katanya.

2. Beraksi di wilayah lainnya

Traktor hasil curian yang berhasil diselamatkan personil Polsek Minggir, Jumat (6/9/2024). (Arianto/IDNTIMES.com)

Dari hasil penyidikan, para pelaku bukan kali ini saja beraksi. Total sebanyak enam traktor yang berhasil digondol. Selain di Kapanewon Minggir, adapula yang dicuri dari Kapanewon Turi, Kapanewon Pakem dan Kapanewon Tempel.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah beraksi sejak medio Februari 2024. Dengan alibi kebutuhan ekonomi, setiap unit traktor dijual dengan harga bervariatif. Nominalnya kisaran Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta ke wilayah Jawa Tengah.

“Dijual kepada seorang pembeli barang bekas dalam bentuk gelondongan diesel (mesin traktor). Seluruhnya dijual pada satu orang yang sama di wilayah Jawa Tengah,” katanya.

Atas aksinya ini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. “Semua mesin traktor pembelinya dari wilayah Jawa Tengah, sudah 5 kali jual. Pembeli masih kami dalami apakah penadah atau memang tidak tahu,” katanya.  

3. Curi mesin traktor karena mudah dijual

Traktor hasil curian yang berhasil diselamatkan personil Polsek Minggir, Jumat (6/9/2024). (Arianto/IDNTIMES.com)

Penyidik Unit Reskrim Polsek Minggr Ipda Dwiyanto Kurniawan menuturkan, otak aksi adalah S (42). Warga Mlati, Sleman ini membagi peran masing-masing pelaku. Sosok S berperan sebagai eksekutor saat mencuri.

Sebelum beraksi, S dan komplotannya memantau kampung. Dipastikan sepi dan tak ada penjagaan, komplotan langsung beraksi. Sasarannya mesin traktor yang berada di halaman rumah maupun ladang persawahan.

“Pada intinya kekurangan hati-hatian dari masyarakat sendiri juga memancing itu, memang terjadi dan nyata karena rata-rata ini diambil di luar rumah ya. Rata-rata diambil di pekarangan rumah atau sawah,” ujarnya. 

Tersangka S (42) mengaku mencuri traktor lebih mudah daripada kendaraan bermotor. Alasannya karena tidak memiliki nomor rangka maupun mesin. Sehingga tidak mudah terlacak pemiliknya saat dijual di pasaran.

“Sudah lima kali ini di Sleman, jualnya gampang dan hasil penjualan Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team