Rapat koordinasi nasional penguatan tata kelola sektor ketahanan pangan. (Dok. Kejati DIY)
Dalam paparannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menuturkan jika penguatan tata kelola pangan adalah mandat strategis Kejaksaan RI. Jaksa Pengacara Negara (JPN) punya peran penting, bukan cuma dalam penindakan hukum, tapi juga sebagai compliance partner pemerintah pada setiap kebijakan pangan.
Jamdatun menggarisbawahi urgensi mitigasi risiko berbasis audit hukum dan early warning system atau sistem peringatan dini, supaya potensi penyimpangan, konflik regulasi, hingga praktik korupsi dapat diantisipasi sejak dini. Pendekatan ini bukan cuma melindungi keuangan negara, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Riono Budisantoso menambahkan bahwa JPN hadir sebagai compliance partner pemerintah. "Melalui Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit, JPN memastikan setiap kontrak, tender, dan distribusi pangan berjalan sesuai hukum dan bebas dari konflik kepentingan," katanya.
Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Pangan Tatang Yuliono sementara itu dalam paparannya menekankan peran Koperasi Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen percepatan ekonomi desa, pemotongan rantai distribusi pangan, dan penyedia lapangan kerja.
"Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu KDMP sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan Satgas Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk mengawal implementasi," kata Tatang.
Sedangkan Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Tin Latifah menyoroti program swasembada pangan 2025, termasuk cetak sawah 225 ribu hektare, pupuk bersubsidi 9,55 juta ton, serta optimalisasi irigasi.
Ia menggarisbawahi bahwa pengawasan secara terpadu oleh APIP, BPKP, BPK, dan Aparat Penegak Hukum dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran serta mencegah kebocoran distribusi.
Adapun Plt. Deputi II KSP Edy Priyono yang menyoroti kelemahan tata kelola beras, pupuk, bawang putih impor, minyak goreng Minyakita, dan gula.
KSP pada kesempatan ini mengusulkan reformasi regulasi harga (HPP/HET) agar realistis, pengetatan margin pupuk bersubsidi bagi pengecer, serta tender impor yang lebih transparan dan akuntabel.
"KSP juga mendorong digitalisasi data pangan dengan standar kualitas produk e-katalog yang lebih ketat," kata Edy.