Sleman, IDN Times - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022–2025 Evri Rizqi Monarshi, M.Sos., menyoroti ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital.
Hal tersebut disampaikan Evri dalam Diskusi Komunikasi Mahasiswa (Diskoma) Edisi 25 bertajuk “Regulasi Penyiaran Konvensional dan Digital” yang diselenggarakan Magister Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada di Kampus Fisipol UGM pada Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini juga berkolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY melalui program Kanthi Pawiyatan Goes to Campus.
Evri menekankan tantangan utama KPI saat ini adalah menjaga peran pengawasan publik di tengah disrupsi algoritmik yang semakin kompleks. Ia menegaskan pembaruan kebijakan tidak boleh dimaknai sebagai kontrol berlebih, melainkan sebagai upaya memperkuat keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial dalam ruang siar.
“KPI berjuang untuk mempertahankan peran pengawas publik di tengah disrupsi digital, menuntut regulasi yang adaptif dan berbasis prinsip untuk menjembatani jurang antara media konvensional yang diatur ketat dan platform digital yang bebas,” ujarnya.
Selain Evri pembicara lainnya yakni Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, dan Dr. Rahayu, Kaprodi Magister Ilmu Komunikasi UGM sekaligus Wakil Ketua PR2Media (Pemantau Regulator dan Regulasi Media).
