Kominfo Masih Upayakan X Buka Kantor Perwakilan di Indonesia

Intinya sih...
- Kementerian Kominfo meminta Twitter (X) membuka kantor perwakilannya di Indonesia.
- Komunikasi sudah dilakukan, tinggal menunggu follow up dari Twitter terkait kehadiran kantor perwakilan resmi di Indonesia.
- Kementerian terus memonitor konten negatif di Twitter dan melakukan takedown, termasuk konten pornografi dan tautan judi online.
Sleman, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengupayakan agar X yang sebelumnya bernama Twitter mau membuka kantor perwakilannya di Indonesia. Sejauh ini, X adalah satu-satunya media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi.
1. Bersurat agar X punya kantor di RI
Wamenkominfo, Nezar Patria menuturkan, pihaknya telah bersurat ke X, meminta agar platform microblog asal AS yang telah diakuisisi oleh Elon Musk itu membuka kantor perwakilannya di Indonesia.
"Kita udah bersurat ke X, dan kita harapkan pokoknya mereka memenuhi semua ketentuan yang ada di sinilah, regulasi yang dibuat di republik ini," kata Nezar ditemui di MMTC, Sleman, DIY, Jumat (11/10/2024).
"Komunikasi sudah ada, jadi kita tinggal menunggu follow up-nya aja," sambung dia.
2. Patroli konten-konten negatif di X
Kepatuhan atas regulasi dalam negeri itu, kata Nezar, mencakup konten-konten yang beredar di X.
Ia menyebut kementeriannya terus memonitor dan seringkali melakukan takedown terhadap berbagai konten negatif, seperti mengandung unsur pornografi atau menyematkan tautan yang mengarah ke aktivitas judi online.
"Kita monitoring terus, konten-konten negatif itu dan banyak sekali yang kita takedown dari X. Kita juga bersurat terus ke platform mereka untuk senantiasa sama-sama menjaga ruang digitalnya dari konten-konten negatif. Bukan cuma pornografi tapi link-link yang mengarah ke judi online dan lain sebagainya itu sering muncul di X dan patroli kita lakukan 24 jam," tegasnya.
3. Twitter pernah punya kantor sebelum jadi X
Sebelum menjadi X, Twitter diketahui pernah memiliki kantor di Indonesia sejak 2015. Akan tetapi, setelah diakuisisi Elon Musk pada 2022 dan dilakukan rebranding, X sampai saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di Tanah Air.
Kehadiran perwakilan resmi platform media sosial di dalam negeri diyakini memudahkan pemerintah dalam mengambil langkah tegas apabila terjadi pelanggaran.