Yogyakarta, IDN Times - Pemakaian kode hari ulang tahun dalam kasus dugaan suap perizinan apartemen yang menjerat Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta 22 Agustus 2022 lalu.
Menanggapi hal tersebut, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menduga kode tersebut bukan pertama kalinya digunakan oleh Haryadi.
"Ketika seorang penyelenggara negara meminta sesuatu kepada swasta dalam konteks momen pribadi seperti ulang tahun, itu biasanya bukan pemberian yang pertama dan logikanya mereka sudah memiliki satu hubungan yang dekat," ungkapnya pada Minggu (28/8/2022) dilansir ANTARA.