Sleman, IDN Times - Koalisi Kami Berani menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) gagal menciptakan ruang inklusif dan nondiskriminatif. Hal ini buntut dari Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik UGM tentang larangan LGBT pada Jumat (1/12/2023) lalu. Surat Edaran tersebut dinilai merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar aspek Hak Asasi Manusia (HAM).
"Surat Edaran tersebut adalah sebuah tindakan diskriminatif yang jelas melanggar banyak aspek Hak Asasi Manusia, khususnya bagi mahasiswa, pengajar, dan tenaga kependidikan di lingkup Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada," ujar Perwakilan Koalisi Kami Berani, Riska Carolina, melalui siaran pers, Rabu (20/12/2023).
Surat Edaran tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) tentang berkedudukan yang sama di mata hukum, Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C, 28D, 28E, 28G, Pasal 28H, Pasal 28I dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.
Kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual (Kami
Berani) adalah 14 organisasi masyarakat sipil, Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Dialoka, Yayasan Kesehatan Perempuan, SGRC Indonesia, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Sanggar SWARA, Transmen Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), Jakarta Feminist, Purplecode Collective, dan The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
