Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
potret kampus UGM (instagram.com/ugm.yogyakarta)

Sleman, IDN Times - Koalisi Kami Berani menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) gagal menciptakan ruang inklusif dan nondiskriminatif. Hal ini buntut dari Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik UGM tentang larangan LGBT pada Jumat (1/12/2023) lalu. Surat Edaran tersebut dinilai merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

"Surat Edaran tersebut adalah sebuah tindakan diskriminatif yang jelas melanggar banyak aspek Hak Asasi Manusia, khususnya bagi mahasiswa, pengajar, dan tenaga kependidikan di lingkup Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada," ujar Perwakilan Koalisi Kami Berani, Riska Carolina, melalui siaran pers, Rabu (20/12/2023).

Surat Edaran tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) tentang berkedudukan yang sama di mata hukum, Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C, 28D, 28E, 28G, Pasal 28H, Pasal 28I dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.

Kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual (Kami
Berani) adalah 14 organisasi masyarakat sipil, Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Dialoka, Yayasan Kesehatan Perempuan, SGRC Indonesia, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Sanggar SWARA, Transmen Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), Jakarta Feminist, Purplecode Collective, dan The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

 

1. Dinilai langgar hak atas pendidikan

ilustrasi hak asasi manusia (pexels.com/Lara Jameson)

Riska mengatakan dari aspek hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB), surat edaran tersebut adalah bentuk kebijakan yang melanggar hak atas pendidikan bagi setiap warga negara, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 28C UUD 1945, Pasal 12 UU No.39/1999, dan Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak EKOSOB, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 11/2005. Selain itu, surat edaran ini juga dinilai melanggar hak atas pekerjaan yang layak, yang memberikan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik, bagi para pengajar dan karyawan di lingkup Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.

"Hak-hak atas pendidikan dan pekerjaan yang layak tersebut wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi tanpa diskriminasi atas dasar apapun, termasuk atas dasar keragaman orientasi seksual dan identitas gender," kata Riska.

Kemudian, dalam aspek hak-hak sipil dan politik, Surat Edaran yang melarang dan mengancam sanksi maksimum bagi seluruh individu di lingkup Fakultas Teknik UGM yang menunjukkan perilaku yang terasosiasi dengan LGBT dan, menunjukkan sikap dukungan terhadap kelompok LGBT, telah melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia atas privasi, berasosiasi, serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana yang dijamin oleh Pasal-pasal 28E, 28F, dan 28G, UUD 1945. Hak-hak tersebut juga dijamin dan dilindungi di dalam UU HAM No.39/1999 dan di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.12/2006.

2. LGBT dinilai keberagaman orientasi seksual dan identitas

Editorial Team

Tonton lebih seru di