Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut jika proyek beach club tersebut berada di kawasan karst yang dilindungi, sejak awal harusnya tidak diperbolehkan.
Sultan menyebut seharusnya Pemkab Gunungkidul sejak awal tidak memperbolehkan adanya izin pembangunan beach club tersebut, jika berada di kawasan karst yang dilindungi. Selain itu, investor semestinya mengetahui status kawasan tersebut sebelum memilih lokasi.
Sultan mengungkapkan perizinan pembangunan beach club tersebut menjadi kewenangan Pemkab Gunungkidul. Pemda DIY tidak terlibat dalam proses perizinan, dan memang bukan kewenangan dari Pemda DIY.
"Investasi seperti itu kan urusannya, izin lokasi kan di Kabupaten/Kota, bukan di Provinsi. Jadi prosedurnya bagaimana saya juga tidak tahu," jelas Sultan kepada awak media di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, 13 Juni 2024 lalu.
Sultan juga mengingatkan ke Pemkab Gunungkidul untuk memastikan proyek tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, tidak merusak lingkungan, terutama karena lokasi berada di kawasan karst yang diakui UNESCO.
"Ya saya tidak tahu itu lokasi yang dipilih koordinasi dengan Kabupaten atau tidak. Saya tidak tahu, izin-izin kan urusannya Kabupaten bukan Provinsi," ungkap Sultan.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, di satu sisi memastikan pihak pengembang belum mengajukan perizinan terkait pembangunan beach club. "Belum ada permohonan izin yang masuk," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/6/2024).