Ilustrasi PRT. https://www.piqsels.com/
Sebenarnya PRT tak tinggal diam, mereka juga membentuk organisasi. Bermula dari pembentukan Yayasan Rumpun Tjoet Njak Dien di Yogyakarta oleh sejumlah aktivis perempuan pada tahun 1995 yang mengorganisir dan mengadvokasi kasus-kasus PRT. Kemudian pada 1997, aktivis perempuan Lita Anggraeni mendirikan Jaringan Perlindungan PRT (Jala PRT) yang salah satu desakannya adalah penyusunan peraturan daerah tentang PRT.
Sementara pada 2003, Serikat Pekerja Rumah Tangga dibentuk pertama kali di Yogyakarta. Pada tahun yang sama, juga didirikan Sekolah PRT di Yogyakarta untuk memberi pemahaman PRT atas hak dan kewajibannya. Setahun kemudian, Serikat PRT terdaftar dengan nama Tunas Mulia.
“Masih ada stigma negatif tentang PRT. Jadi PRT harus berorganisasi. Tahu hak dan kewajiban, tahu hukum,” kata Ernawati.
PRT pun mesti melek teknologi. Mereka bisa kampanye melalui media sosial. Juga menulis di blog, seperti tungkumenyala.blog. Bahkan sebagian lagi ada yang kuliah.
Lewat Serikat PRT dan sekolah pula, mulai disosialisasikan pembuatan dan penggunaan kontrak kerja antara PRT dengan majikan untuk mempertegas tanggung jawab masing-masing.
“Ada tujuan kerja, upah, sampai tuntutan hari libur mingguan,” kata Lek Jum, pemilik nama lengkap Jumiyem dari Serikat PRT Tunas Mulia.
Kini sudah ada delapan Serikat PRT di Indonesia. Tiap sepekan sekali menggelar diskusi bersama dengan tema-tema berbeda melalui media sosial.
“Juni hingga Agustus nanti kami bahas soal RUU PRT,” kata Lek Jum, salah satu PRT yang bisa menamatkan kuliah.
Pemerintah DIY bersama DPRD-nya pernah mengesahkan Perda Ketenagakerjaan DIY Tahun 2009 yang di dalamnya mencantumkan PRT. Namun aturan itu dianulir Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan dalih belum ada aturan lebih tinggi yang mengaturnya.
Setahun kemudian, Sultan menerbitkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2010 tentang PRT. Ada kontrak kerja, tapi tak mengatur standar upah maupun sanksi.
“Serikat PRT ambil alih. Kalau ada kekerasan yang mengarah pidana, masuk ke ranah hukum,” kata Lek Jum.
Serikat PRT di Indonesia juga berjejaring dengan International Domestic Workers Federation (IDWF). Mereka sering berkomunikasi dan menggelar pertemuan bersama untuk membahas pengorganisasian dan advokasi PRT.
Di Asia, Lek Jum menilai Filipina bisa menjadi contoh baik perlakuan pemerintah terhadap PRT. Selain mempunyai UU PRT sejak 2013, juga ada aturan jaminan tenaga kerja. Ada empat manfaat yang diterima PRT, antara lain jaaminan mendapat pinjaman uang untuk perumahan dan biaya sekolah anak. Tahun 2019, Serikat PRT dari Indonesia, Hong Kong, Philipina, Malaysia ketemu bareng bahas soal jaminan tenaga kerja.
“Semacam studi banding,” kata Lek Jum.