Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. IDN Times/Tunggul Damarjati
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, aturan KTR resmi berlaku Kamis (12/11/2020) kemarin. Tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
"Sebenarnya kita mau mendeklarasikan 24 Maret, tapi kan tanggal 20 Maret itu kan (Pemda DIY) menyatakan tanggap darurat corona," kata Heroe saat dikontak, Jumat (13/11/2020).
Tujuan dari kebijakan KTR ini adalah demi memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Setelah sebelumnya dicanangkan wajib 4 M, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan,
"Kita tambah 1 TM, tidak merokok. Karena rokok itu kan diisap dari bibir. Itu yang kita antisipasi menjadi bagian yang bisa menyebarkan virus. Ini upaya kita menjadikan Malioboro memang mempunyai keamanan yang maksimal dalam sebaran COVID-19," lanjutnya.