Yogyakarta, IDN Times – Komisi Informasi Daerah (KID) DI Yogyakarta menegaskan, informasi tentang kasus virus corona atau COVID-19 termasuk kategori informasi yang wajib disampaikan kepada publik secara serta merta. Penegasan itu diatur dalam Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika kewajiban itu tak dijalankan, berdasarkan Pasal 52 UU KIP, bisa diancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda Rp5 juta.
“Jadi kalau ada virus ini, pemerintah wajib menyampaikan informasi secara serta merta kepada masyarakat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Ketua KID DIY, Mochammad Hasyim di aula Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DIY, Selasa (17/3).
Mengingat informasi mengenai detail pola penanganan, antisipasi, maupun cara melakukan deteksi awal kasus ini belum banyak diketahui masyarakat. Acap kali memunculkan kesimpangsiuran.
“Yang ada informasi lewat medsos. Bukan resmi dari pemerintah sehingga tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Hasyim.
Sementara situasi masyarakat terancam tidak terkendali dengan banyaknya informasi yang beredar. Seperti keputusan yang berbeda antara sekolah yang satu dengan yang lain karena ketidakjelasan kebijakan informasi dari pemerintah.
KID DIY mengimbau pemerintah DIY untuk menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan dan menyediakan informasi berkaitan dengan COVID-19. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KIP. Juga melakukan cek dan ricek sebelum informasi disampaikan.
“Jadi masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” kata Hasyim.