Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Sebelumnya, Jenderal Andika mengizinkan anak dari anggota PKI mengikuti seleksi calon anggota TNI. Hal itu disampaikannya dalam rapat penerimaan prajurit TNI baik Taruna Akademi TNI, perwira prajurit karier, bintara prajurit karier TNI dan Tamtama prajurit karier TNI tahun anggaran 2022.
"Ini adalah dasar hukum, legal. Tapi, tadi yang dilarang itu adalah PKI, ajaran komunisme, marxisme hingga lenninisme. Keturunan (dari PKI) ini melanggar TAP MPRS yang mana? Dasar hukum apa yang dia langgar?" tanya Andika seperti dikutip dari YouTube Andika yang diunggah pada 30 Maret 2022.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini lantas menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Ia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur di sana.
"Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Dua, tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," ujar Andika.
Dirinya menegaskan, bila ingin melarang hal-hal tertentu harus diikuti dengan dasar hukum yang kuat.
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa (PKI) tak boleh ikut seleksi. Karena saya menggunakan dasar hukum," tegasnya.
Selain mengizinkan anak dari anggota PKI ikut seleksi prajurit TNI, Andika juga menghapus persyaratan tes renang dan tes akademik. Terkait tes renang, dia menyebut belum tentu semua calon prajurit pernah berenang. Sedangkan terkait penghapusan tes akademik, Andika memberikan instruksi agar penilaian akademik calon prajurit TNI dilihat saja dari ijazah SMA.