Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Foto: Muchlis Jr - BPMI Setpres)

Yogyakarta, IDN Times - Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang keseragaman Paskibraka menuai kontroversi. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut pelepasan hijab bagi Paskibraka putri tahun 2024 adalah bagian dari ketentuan tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam penyeragaman tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024. Acuannya Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Pimpinan Pusat Aisyiyah turut mengkritik keras keputusan ini. Alih-alih keseragaman, hal ini justru dianggap mencederai dan sebuah kemunduran.

1. Aturan paskibraka putri lepas jilbab tidak manusiawi

Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah. (Dokumentasi PP Aisyiyah)

Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menyatakan aturan larangan mengenakan jilbab pada petugas Paskibraka HUT ke 79 RI sangat tidak manusiawi, melanggar kebebasan menjalankan ajaran agama dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Aturan tersebut sudah sepatutnya dicabut karena justru mengalami kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya,” jelas lnya dalam keterangan yang diterima Kamis (15/8/2024).

2. Cederai momentum HUT ke-79 RI di IKN

Editorial Team

EditorArianto

Tonton lebih seru di