Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden Indonesia pada 21 Mei 1998 (dok. ANRI)
Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan Presiden ke-2 RI, Soeharto menjadi pahlawan nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, sudah sewajarnya mantan Presiden mendapat penghormatan dari negara.
"Saya kira begini, ya, kalau berkenaan dengan usulan, ya, usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Suharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan Presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita," ujar Prasetyo di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).
Prasetyo meminta masyarakat untuk tidak hanya melihat kekurangan Soeharto. Menurutnya, perlu dilihat dari sisi prestasi yang pernah dilakukan selama menjabat.
Menurutnya, tidak mudah seseorang mengemban jabatan Presiden. Oleh karena itu, perlu mendapat apresiasi dari negara.
Pengusulan gelar pahlawan nasional ini bagaimanapun tak luput dari penolakan masyarakat sipil yang menilai Soeharto sebagai sosok pelanggar HAM.