Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Sejumlah perusahaan travel diuntungkan dari kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.

  • KPK memutuskan untuk menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencegahan bepergian ke luar bagi Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel.

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap sejumlah perusahaan atau agen perjalanan diduga diuntungkan dari kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Kasus ini terjadi di lingkungan Kementerian Agama tahun 2023-2024 dan masih didalami oleh KPK sampai saat ini.

"Terkait masalah keuntungan apa semuanya memang ada beberapa travel, nanti dari pemeriksaan nanti akan terungkap gitu," kata Setyo saat dijumpai di UGM, Sleman, DIY, Selasa (12/8/2025).

1. Sepuluh perusahaan kecil hingga besar

ilustrasi ibadah haji (pexels.com/Konevi)

Setyo mengatakan, KPK menduga sekitar 10 perusahaan diuntungkan dari kasus yang menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini.

"Ya lebih kurang, lebih kurang sekitar segitu lah," katanya.

"Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil," lanjutnya.

2. Alasan dicekal ke luar negeri

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Melalui rangkaian proses investigasi, KPK pun akhirnya memutuskan untuk menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi perihal pencegahan bepergian ke luar bagi Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Mereka dicekal ke luar negeri per 11 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan.

"Pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dinintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," beber Setyo.

3. Dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.

Selain Yaqut, mantan Staf Khususnya yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yakni Ishfah Abidal Aziz serta seorang swasta berinisial FHM dicegah ke luar negeri.

Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team