Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
Selain Yaqut, mantan Staf Khususnya yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yakni Ishfah Abidal Aziz serta seorang swasta berinisial FHM dicegah ke luar negeri.
Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.