Suasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Untuk jalur zonasi sendiri akan dibagi menjadi dua, yakni zonasi radius dan wilayah. Untuk jalur zonasi radius, calon peserta didik harus berdomisili dalam radius tertentu antara 300-600 m (tergantung masing-masing SMP Negeri yang dipilih), penduduk Sleman terdaftar selama 1 tahun (dihitung per 1 Juli 2020). Untuk seleksi sendiri, akan berdasarkan pada alamat rumah/alamat KK, titik koordinat lolos verifikasi.
Sedangkan untuk jalur zonasi wilayah, calon peserta didik baru diminta untuk berdomisili di wilayah tertentu dari SMP Negeri tujuan, zonasi berbasis kalurahan, penduduk Sleman terdaftar selama 1 tahun (dihitung per 1 Juli 2020).
Bagi calon peserta didik dari luar Kabupaten Sleman atau di wilayah perbatasan, dapat mendaftar melalui jalur zonasi Wilayah dan dapat diperhitungkan dalam proses seleksi PPDB SMP Negeri apabila daya tampung sekolah belum terpenuhi. Sedangkan bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di Panti Asuhan dalam wilayah Kabupaten Sleman, dapat mendaftar jalur zonasi Wilayah menggunakan alamat Panti Asuhan berdasarkan Surat Keterangan dari Pengurus Panti Asuhan minimal berdomisil selama satu tahun.
Nantinya, untuk hasil seleksi sendiri akan didasarkan pada zona, nilai gabungan (ASPD dan rapor), urutan pilihan sekolah serta usia.