Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memperkirakan nilai kerugian ekonomi negara akibat kerusakan lingkungan dampak pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya bisa melampaui Rp271 triliun.
Fahmy menilai nilai kerugian yang ditimbulkan melebihi dampak izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.