Kondisi area parkir Mal Lippo Plaza Yogyakarta pasca-kericuhan Minggu (12/6/2022) malam. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kata Surahman, pihak penyelenggara semestinya tetap mengajukan surat izin keramaian sekalipun acara itu bersifat reguler. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diklaim penyelenggara diberikan setiap bulan, menurut Kapolsek, tidaklah cukup.
"Mengumpulkan massa lebih dari 500-1.000 (orang) itu minimal itu ke polres. Kecuali kegiatan misalnya kaya unjuk rasa, cukup STTP," paparnya.
Oleh karenanya, menurut Surahman, pihaknya menjerat penyelenggara dengan Pasal 510 KUHP tentang mengadakan keramaian umum tanpa izin.
"Makanya kaitannya dengan itu kita limpahkan ke pengadilan. Kita kenakan tipiring (tindak pidana ringan)," ujar dia.
Surahman mengklaim pihak penyelenggara menerima hasil penyelidikan ini karena memang merasa lalai dan tak menduga situasi membludaknya jumlah penonton.