Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Surat perjanjian dari SPPG di Kalasan, Sleman yang meminta penerima manfaat merahasiakan kejadian jika terjadi keracunan MBG. (IDN Times)
Surat perjanjian dari SPPG di Kalasan, Sleman yang meminta penerima manfaat merahasiakan kejadian jika terjadi keracunan MBG. (IDN Times)

Intinya sih...

  • Surat perjanjian klausul keracunan MBG ditarik

  • Kepala SPPG DIY instruksikan penggantian dengan format baru yang lebih transparan

  • Pemkab Sleman ingin ikut mengawal program MBG untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Surat perjanjian yang mencantumkan klausul penerima manfaat merahasiakan kejadian keracunan imbas Makan Bergizi Gratis (MBG) diklaim telah ditarik.

Foto surat kesepakatan soal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang meminta komitmen penerima manfaat merahasiakan kejadian apabila terjadi keracunan MBG ini sebelumnya telah beredar.

1. Ditarik dan diganti yang baru

Kepala Regional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) DIY, Gagat Widyatmoko, mengatakan surat perjanjian yang beredar adalah kesepakatan kerja sama pelaksanaan MBG yang dibuat menggunakan format lama dan sudah tidak berlaku lagi.

Pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh SPPG di DIY agar surat kesepakatan itu segera ditarik sebelum diganti dengan surat perjanjian dan klausul yang terbaru.

"Isi dari MoU tersebut sudah tidak berlaku lagi dan ke depan akan disebarkan ulang MoU kepada Kelompok Penerima Manfaat dengan isi MoU yang baru dan baik serta transparan untuk seluruh pihak," kata Gagat dalam keterangannya.

2. Klausul baru lebih memerhatikan hak penerima manfaat

Menurut Gagat, format surat perjanjian terbaru tidak lagi menggunakan klausul yang dianggap tak sesuai. Selain itu juga ada beberapa perubahan redaksional.

"Isi MoU terbaru diarahkan untuk kelancaran program dan juga memperhatikan hak Kelompok Penerima Manfaat yang menjadi sasaran agar terlindungi," imbuh Gagat.

3. Kesepakatan dibuat SPPG pakai juknis lama

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman mengklaim telah meminta klarifikasi langsung kepada perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di wilayahnya terkait surat perjanjian ini.

Pemkab Sleman yang menilai kesepakatan ini tidak dapat dibenarkan akhirnya meminta kejelasan kepada BGN selaku penyelenggara MBG.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sleman, Agung Armawanta menuturkan, perwakilan BGN di wilayahnya menyebut jika poin-poin kesepakatan itu dibuat oleh SPPG terkait berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang lama dari BGN.

"(Disampaikan) bahwa SPPG yang membuat kesepakatan itu infonya berdasar petunjuk lama," kata Agung saat dihubungi, Senin (22/9/2025).

Hanya saja, kata Agung, Pemkab Sleman sendiri tidak pernah mengetahui bunyi juknis yang lama ini. Pasalnya, pihaknya tidak dilibatkan dalam koordinasi pelaksanaan MBG di wilayahnya sejak awal. Apalagi, perwakilan BGN Sleman juga baru ditunjuk satu bulan lalu.

Lebih lanjut, masih berdasarkan keterangan perwakilan BGN, disampaikan bahwa poin-poin kesepakatan itu akan diubah sesuai SK Nomor 63/2025 tentang Juknis Banper MBG diteken oleh Kepala BGN tertanggal 1 September 2025.

"Akan disesuaikan dengan petunjuk baru," ucap Agung.

Agung turut membagikan salinan templat 'Surat Perjanjian Kerjasama Antara Kepala SPPG dengan Penerima Manfaat'. Isinya memang berbeda dengan poin pada foto surat perjanjian SPPG-penerima manfaat yang beredar beberapa waktu lalu.

Pada salinan templat yang ia bagikan, tidak ada lagi poin kesepakatan di mana SPPG (pihak pertama) yang meminta penerima manfaat (pihak kedua) agar merahasiakan jika terjadi keracunan imbas MBG.

"Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkomitmen untuk menyelesaikan secara internal dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut," tulis poin kesepakatan tersebut.

"Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini," lanjutnya.

4. Pemkab Sleman ingin ikut mengawal

Terlepas dari itu, lanjut Agung, Pemkab Sleman mendorong agar para pihak pelaksana MBG ini selalu berkoordinasi dengan pihaknya.

Pemkab mendorong agar program MBG di wilayahnya ini memiliki tata laksana yang baik, sehingga mampu mencegah hal-hal tidak diinginkan.

"Ini sedang akan kita tertibkan, supaya nanti ya ke Pemda dulu, Pemda kemudian seperti apa kebijakannya. Nanti sampai ke pendidikan sekolah, (MBG) yang menyangkut bumil (ibu hamil) nanti ke Dinkes," pungkas Agung.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team