Ilustrasi dana desa. (dok. Istimewa)
Menurutnya Kopdes sudah memiliki badan hukum, dan nomor induk koperasi pada akhir bulan Juni 2025 yang lalu karena persyaratan semuanya sudah terpenuhi. Persyaratan itu seperti pembuatan AD-ART koperasi, pengurus, anggota hingga gerai untuk kegiatan usaha.
"Ya ini pemerintah mintanya Kopdes Merah Putih harus segera ada atau terbentuk dan ada semacam hukuman jika koperasi tidak terbentuk maka Dana Desa tahap kedua tidak akan dicairkan. Ya pasti gimana caranya koperasi terbentuk," ungkapnya.
Pardiyana mengaku sebenarnya pembentukan Kopdes Merasa Putih cukup dilematis sebab usaha dari koperasi itu bersinggungan dengan Bumkal yang ada di Kalurahan sebelumnya sehingga dipilih koperasi simpan pinjam.
"Kalau kita bergerak diusahakan yang berkaitan dengan ketahanan pangan sudah ada usaha Bumkal yang bergerak di bidang tersebut. Usaha apotek sudah banyak apotek di Kalurahan Gilangharjo," katanya.
Sedangkan untuk anggota koperasi sendiri pada awalnya berasal dari seluruh perangkat kalurahan hingga dukuh. Untuk modal usaha memotong dari honor yang diterima oleh perangkat kalurahan hingga dukuh sebesar Rp100 setiap orangnya.
"Jadi modal yang kita miliki untuk koperasi simpan pinjam hanya Rp5 juta," tandasnya.