Kena PAW, Sukardiyono Akan Gugat Keputusan DPP Partai Gerindra

Bantul, IDN Times - DPP Partai Gerindra mengeluarkan Surat Keputusan mencopot Sukardiyono sebagai anggota Partai Gerindra dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Sukardiyono sebagai anggota DPRD Kabupaten Bantul.
Merasa diperlakukan tidak adil, Sukardiyono siap menggugat Gerindra.
1. Keputusan DPP Partai Gerindra dinilai tidak adil

Atas surat keputusan dari DPP Partai Gerindra, Sukardiyono mengatakan siap melakukan perlawanan hukum atas surat keputusan DPP Gerindra yang mencopotnya sebagai anggota Partai Gerindra dan PAW atas dirinya sebagai anggota DPRD Bantul.
"Karena menurut kami, keputusan itu tidak adil karena yang digunakan dasar DPP Partai Gerindra tidak sesuai dengan dasar yang ada di KPU," ujarnya ditemui di Gedung DPRD Bantul, Selasa (14/4).
2. Gugatan hukum dilakukan untuk mencari keadilan

Sukardiyono mengatakan dari awal kasus terjadi (perselisihan perolehan suara dengan Sefti) sudah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan lagi oleh KPU dan semuanya sudah clear.
"Kalau tidak clear kan pasti saya tidak dilantik sebagai anggota DPRD Bantul. Namun kenyataannya?" katanya.
Bagi Sukardiyono, melakukan gugatan hukum atas keputusan DPP Partai Gerindra bukan melakukan perlawanan namun untuk mencari keadilan.
"Saya sudah menyerahkan permasalahan tersebut kepada kuasa hukum. Saya ingin mencari keadilan," tuturnya.
Apa yang menimpa dirinya, kata mantan ASN Pemkab Bantul ini, akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi karena telah terjadi sikap otoriter. Pada di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bantul tak terjadi masalah dan permasalahan tersebut langsung ke DPP Partai Gerindra tanpa melewati DPD I Partai Gerindra DIY.
"Jadi ada apa kok tidak melewati DPD I Partai Gerindra dan langsung DPP Partai Gerindra? Apakah ada permainan saya tidak tahu. Saya serahkan semua kepada kuasa hukum saya," tegasnya.
3. DPC Partai Gerindra Bantul hormati keputusan Sukardiyono

Sementara Sekretaris DPC Partai Gerindra Bantul, Darwinto mengatakan sangat menghormati gugatan hukum yang akan ditempuh oleh Sukardiyono karena merupakan hak yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum di pengadilan.
"Itu kan hak mereka, silakan saja beliau melakukan gugatan hukum, kita tidak akan menghalang-halanginya. Namun persoalannya nanti ada di pengadilan akan diterima atau tidak oleh pengadilan ya kita tunggu," ujarnya.
Terkait dengan kesalahan teknis terkait surat pengajuan PAW Sukardiyono dengan tidak mencantumkan nama calon pengganti sedangkan di SK DPP Partai Gerindra sudah mencantumkan nama pengganti Sukardiyono yakni Sefti, Darwinto mengatakan surat sudah diperbaiki dan segera dilakukan perbaikan dan dikirim lagi ke DPRD Bantul untuk segera diproses.
"Hari ini kita perbaiki dan segera kita kirim ke DPRD Bantul untuk segera diproses sesuai dengan mekanisme yang ada," terangnya.