Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kementan: PMK Tahun ini Bukan Wabah, Tak Ada Ganti Rugi Potong Ternak

Ilustrasi hewan ternak. (IDN Times/Riyanto)
Intinya sih...
- Kementerian Pertanian klaim penyebaran PMK tahun ini bukan kategori wabah, dengan kematian hewan ternak tidak terlalu banyak.
- Pemerintah tidak sediakan skema ganti rugi bagi peternak yang memotong paksa ternak terjangkit PMK kali ini karena bukan kategori wabah.
- Peternak diharapkan hidup damai dengan PMK melalui edukasi, vaksinasi, pengurangan risiko, dan rencana bulan vaksinasi PMK oleh pemerintah.
Sleman, IDN Times - Kementerian Pertanian mengklaim penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang belakangan menjangkiti ribuan hewan ternak di sejumlah wilayah Indonesia belum termasuk kategori wabah.
"Untuk tahun ini, karena memang tadi bukan wabah, kemudian juga kami melihat juga kematian secara nasional juga tidak terlalu banyak sebetulnya," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda, di Sleman, Sabtu (11/1/2025).
Editorial Team
EditorPaulus Risang
Follow Us