Kota Yogyakarta IDN TIMES -- Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mahfud MD enggan secara tegas menyatakan pendapatnya atas revisi UU Nomer 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digaungkan DPR dan disetujui Presiden Joko Widodo.
“Saya gak berhak menyatakan setuju atau tidak setuju karena itu (revisi UU KPK) tidak perlu meminta persetujuan saya. Gak ada gunanya,” kata Mahfud saat ditanya wartawan terkait sikapnya usai temu alumni Fakultas Hukum UII Angkatan 1978 di Café D’Tambir di Kotagede, Yogyakarta, Minggu (15/9).
Namun Mahfud tak membantah jika dirinya termasuk pihak yang mengklaim materi yang akan direvisi tersebut tidak bermasalah.
“Materinya gak jelek. Sebagai rakyat saya hanya meminta DPR mengembalikannya (revisi) pada prosedur yang tersedia,” kata Mahfud.
Lantaran itu pula, Mahfud memilih mengambil jalan tengah untuk menunda pembahasan revisi UU KPK pada periode pemerintahan dan DPR ke depan, yaitu 2019-2023.
“(Rencana revisi) bisa ditarik, mengapa tidak? Presiden bisa meminta menunda karena ada hal yang lebih penting,” kata Mahfud.