Yogyakarta, IDN Times - Pada 2020, berdasarkan data Women Crisis Center Rifka Annisa, terhitung ada sekitar 50-an kasus kekerasan terhadap anak usia 0-18 tahun yang terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejak pandemik COVID-19, pelaku tren kasus tersebut lebih banyak dilakukan oleh keluarga dekat korban ketimbang orang lain di keluarganya. Seperti ayah, paman, atau kakeknya.
Namun pelaporan yang dilakukan korban atau walinya cenderung tak sebanyak ketika sebelum pandemik. Pertama, karena keterbatasan kemampuan anak untuk melapor. Kedua, tak banyak anak atau wali yang tahu, bahwa pelaporan bisa dilakukan secara online. Ketiga, anak tidak bisa leluasa bercerita ketika melapor melalui telepon, misalnya.
“Takut kedengaran pelaku yang ternyata satu rumah dengan korban,” kata Konselor Psikologi Rifka Annisa, Amalia Rizkyarini, saat dihubungi IDN Times, Jumat (29/10/2021).