Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah kantor PT Taru Martani (Dok. Kejati DIY)
Dijelaskan Herwatan, pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa pejabat yang dikuasakan untuk mewakili perusahaan. Namun tersangka melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.
Herwatan menambahkan, selama bulan Oktober 2022 hingga Maret 2023, NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp18,7 miliar. Dana bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani. Pemanfaatan dana dilakukan secara berkala dalam lima tahap.
Hingga, menurut Herwatan, berdasarkan Summary Report tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun milik NAA mengalami kerugian.
"Bahwa atas perbuatan tersangka NAA tersebut berakibat Kerugian Negara cq. PT Taru Martani kurang lebih sebesar Rp18.700.000.000," kata Herwatan.