ilustrasi dokumen (pexels.com/Sam J)
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, operasi penggeledahan yang dilaksanakan Kamis (24/7/2025), didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY tanggal 10 Juli 2025.
Operasi ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas penyidikan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
"Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejati DIY yang merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang, dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana," kata Herwatan dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Menurut Herwatan, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB sampai dengan kurang lebih pukul 14.45 WIB
Tim menggeledah sejumlah ruang di Kantor Diskominfo Sleman, antara lain di ruang arsip, kabid infrastruktur, ruang bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen.
Kata Herwatan, tim berhasil menyita sebanyak 34 dokumen, terdiri dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran dan dokumen lain yang terkait pengadaan bandwidth internet Tahun 2022 - 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC Tahun 2023-2025.