Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyidik Kejati DIY geledah rumah ESP, tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bandwidth dan sewa colocation DRC
Penyidik Kejati DIY geledah rumah ESP, tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bandwidth dan sewa colocation DRC. (Dok. Kejati DIY)

Intinya sih...

  • Penyidik menyita mobil Toyota Innova dan enam jam tangan dari rumah tersangka sebagai barang bukti.

  • ESP ditahan di Lapas Wirogunan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Pemberantasan Tipikor.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Tim Penyidik Kejati DIY menggeledah kediaman Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro alias ESP, Jumat (26/9/2025). Hal ini dilakukan setelah Kamis (25/9/2025), ESP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC).

Kasus ini menyangkut jabatan ESP sebelumnya yaitu sebagai kepala Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

1. Geledah rumah tersangka di Sleman

Staf ahli bupati eks Kadiskominfo Sleman, ESP jadi tersangka korupsi bandwidth dan sewa colocation DRC. (Dok Kejati DIY)

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan, penggeledahan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY di rumah ESP yang terletak di Condongcaur, Depok Sleman.

Penggeledahan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023-2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY.

Setelah rangkaian prosedural, penyidik menggeledah garasi, kamar tidur dan ruangan lain yang diduga terdapat barang-barang lain terkait kasus ESP.

2. Sita mobil dan jam tangan

Herwatan memaparkn, penyidik berhasil mengamankan beberapa harta milik ESP sebagai barang bukti. "Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merk," urai Herwatan.

3. Ditahan di Lapas Wirogunan

Ilustrasi penjara (IDN Times)

Pasca penetapan tersangka, ESP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan selama 20 hari ke depan.

ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team