Kejati DIY menerima pengembalian uang gratifikasi Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno senilai Rp1,3 M. (Dok. Kejati DIY)
Kejati DIY saat ini menyelidiki dua dugaan perkara lain menyangkut praktik penyalahgunaan TKD di wilayah Sleman. Terdapat dua lokasi yang diduga menjadi sasaran praktik mafia tanah, yakni di Widomartani, Ngemplak dan Tegaltirto, Berbah.
Kejati DIY pada bulan ini berdasarkan hasil penyelidikan akan menentukan kelanjutan penanganan untuk salah satu lokasi TKD ini. Apakah bakal lanjut ke tahap penyidikan atau tidak.
"Untuk Widomartani insyaallah ada peningkatan bulan ini, apakah naik penyidikan atau tidak. Bulan ini akan menentukan sikap," imbuh Anshar.
Apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan, akan menambah daftar panjang kasus mafia TKD di DIY.
Seperti diketahui, saat ini terdapat tiga kasus di TKD Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun yang sudah naik ke ranah penyidikan.
Ponco menambahkan, sejumlah dugaan kasus penyelewengan TKD yang sudah dan akan diusut pihaknya sudah masuk dalam tahap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pemda DIY yang selanjutnya diserahkan kepada pihaknya.
Kejati DIY juga tak menutup mata adanya potensi TKD di titik-titik lainnya yang jadi sasaran penyalahgunaan oleh para mafia tanah. "Saya kira di tempat lain juga ada, tapi memang kami skala prioritas (dari) LHP yang diberikan oleh Gubernur kepada kami untuk segera tangani," kata Ponco.