Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah kantor PT Taru Martani (Dok. Kejati DIY)
Setelahnya, terendus adanya aktivitas investasi emas di PT Midtou Aryacom Future, di mana sebuah aktivitas investasi trading tidak tercatat dalam BAP Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2022.
Investasi trading juga tak tercatat pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022 serta dalam Akta Notaris yang telah disahkan pada 29 Desember 2021.
Proses penyidikan mengarah pada temuan pembukaan akun investasi pribadi menggunakan dana kas PT Taru Martani. Akun tersebut menggunakan data pribadi dan tidak mengatasnamakan PT Tarumartani.
"Bahwa seseorang dalam PT Taru Martani tersebut melakukan investasi emas derivatif melalui PT Midtou Aryacom Future, akun dengan login nomor xxxxx sejak September 2022 dengan nomor xxxxx sejak tanggal Oktober 2022," jelas Herwatan dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
"Bahwa pembukaan akun investasi nomor xxxxx berasal dari Kas PT Taru Martani, data yang digunakan untuk pembukaan akun adalah data pribadi seseorang dalam PT Taru Martani tersebut, bukan atas nama Perusahaan PT Taru Martani," sambungnya.
Dalam mengusut dugaan perkara ini, penyidik Kejati DIY sejauh ini telah memanggil saksi dari unsur PT Taru Martani.
"Memanggil saksi dari unsur PT Taru Martani, yaitu direksi dan komisaris," pungkasnya.