Pengacara Hogi Minaya. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Sementara itu, Pengacara Hogi, Teguh Sri Raharjo memastikan kliennya tak akan menuntut balik pihak mana pun setelah perkaranya dihentikan kejaksaan.
Teguh menuturkan, Hogi merasa legawa setelah kejaksaan memproses SKP2 dan menghentikan kasusnya. Maka dari itu, kliennya tidak akan mengambil langkah hukum untuk menuntut balik pihak mana pun.
"Tidak ada tuntutan balik, sudah legowo sekali, kan begitu. Dan wujud dari legowo itu wujud dari adanya semua pihak yang sudah men-support, atensi, mendoakan, membantu penyelesaian penanganan perkara ini," kata Teguh.
"Dari lapisan masyarakat, teman-teman media, kemudian dari teman-teman di Komisi III (DPR RI) sendiri ya, yang sudah betul-betul membantu klien kami untuk menyelesaikan perkara ini. Itu sudah wujud dari terima kasih klien kami sehingga sudah legowo betul Mas Hogi tidak akan melakukan penuntutannya," lanjutnya.
Teguh mengatakan, pihaknya sudah menerima SKP2 dari kejaksaan yang isinya terkait kesimpulan rapat Komisi III DPR RI kemarin, yakni meminta Kejari Sleman menghentikan kasus Hogi demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Teguh berujar, mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi yang sempat disita sebagai barang bukti oleh kejaksaan juga sudah dikembalikan.
"Teman-teman di sana (DPR RI) kemarin sudah secara bulat ya, sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami Mas Hogi ini, ternyata bukan tindak pidana ya, peristiwa pidana itu bukan merupakan tindak pidana. Sehingga kemudian itu harus dihentikan," ucap Teguh.