Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Sleman mendalami dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Margokaton, Seyegan.

  • Kepala Kejari Sleman menyatakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta Rupiah.

  • Tim penyidik Kejari Sleman telah memeriksa setidaknya 50 orang selaku saksi dalam kasus ini.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman menyatakan sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan fasilitas wisata kolam renang di Margokaton, Seyegan yang kini dalam kondisi mangkrak. Kejari telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

1. Segera tetapkan tersangka

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, jajarannya dalam perkara ini melihat adanya indikasi dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembangunan kolam renang Kalurahan Margokaton Tahun Anggaran (TA) 2016-2018.

Kolam ini sendiri dibangun di atas tanah kas desa seluas 6 ribu meter persegi di Padukuhan Susukan 1, dengan memanfaatkan anggaran Dana Desa Kalurahan Margokaton selama tiga tahun anggaran berturut-turut.

"Ini sudah masuk sidik, dan akan segera dilakukan penetapan tersangka (dalam kasus ini)," kata Bambang, Selasa (9/12/2025).

2. Dugaan nominal kerugian negara

Adapun total anggaran yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Margokaton untuk proyek ini selama tiga tahun total mencapai Rp1,2 miliar.

Sementara, dari hasil penyelidikan sebelumnya, petugas mendapati dugaan akibat kerugian negara hingga ratusan juta Rupiah dari perkara ini yakni sebesar Rp498 juta.

"Kolam renang untuk wisata tapi belum selesai (pembangunannya), mangkrak," ujar Bambang.

Kata Bambang, proses penghitungan keuangan negara sampai sekarang masih berjalan.

3. Periksa 50 orang selaku saksi

Sepanjang tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Sleman telah memintai keterangan setidaknya dari 50 orang selaku saksi. Bambang bilang, pihaknya kini berfokus pada penyelewengan di sektor pariwisata dan dampaknya secara langsung yang merugikan peluang ekonomi masyarakat.

"Di situ seharusnya menjadi sumber pendapatan ke daerah dan membantu masyarakat menciptakan lapangan kerja. Jadi biar masyarakat bisa aktif di situ, tapi nyatanya mangkrak," tutup Bambang.

Editorial Team