Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi tetapkan FK pasca kecelakaan Maut di Jogja, korban meninggal terpental 6 meter.
Polisi tetapkan FK pasca kecelakaan Maut di Jogja, korban meninggal terpental 6 meter. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Korban terpental hingga 6 meter, meninggal di lokasi kejadian

  • Pengemudi Honda Jazz sempat konsumsi minuman beralkohol

  • Tidak ada bekas pengereman, mobil melaju kencang hingga menabrak motor

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Seorang pembonceng sepeda motor tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Simpang Empat Bugisan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Kamis (14/8/2025) dini hari.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah tubuhnya terpental lebih dari lima meter dari titik bentur.

"Oleh tim medis yang datang ke TKP, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi," kata Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).

1. Terpelanting 2 meter udara, terpental hingga 6 meter

Mobil yang dikemudikan FK, tersangka kecelakaan maut di Jogja. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Alvian mengatakan, perisitiwa ini terjadi Kamis sekitar pukul 04.30 WIB. Kecelakaan melibatkan sepeda motor yang dikendarai M serta S di posisi membonceng, dengan mobil Honda Jazz AB 1943 JP yang dikemudikan FM (22), warga Klaten, Jawa Tengah.

Dari video rekaman kamera pengawas atau CCTV, kecelakaan terjadi saat sepeda motor yang dikendarai M melintas dari timur simpang empat Bugisan ke arah utara, dan Honda Jazz melaju dari arah selatan menghantam sepeda motor tersebut.

Alvian menyebut tabrakan itu membuat pembonceng sepeda motor terpental sekitar 5-6 meter dari titik bentur.

Dari rekaman video bahkan nampak tubuh korban berputar tiga kali di udara. Alvian mengatakan, dari rekaman CCTV tubuh korban terpental hingga ketinggian dua meter dari permukaan tanah sebelum jatuh menghantam aspal.

"Dan jarak terpental (dari titik bentur) 5-6 meter. Korban meninggal akibat luka vital di kepala," kata Alvian.

2. Sempat konsumsi minuman beralkohol

Polisi tetapkan FK pasca kecelakaan Maut di Jogja, korban meninggal terpental 6 meter. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Alvian menerangkan pengemudi Honda Jazz tidak kabur dari lokasi. Mobil tak bisa dikemudikan lantaran airbag mengembang pascakecelakaan. Sementara dua rekan FM kabur setelah kejadian. Menurut Alvian, total ada lima orang di dalam mobil, termasuk pengemudi.

Hasil pemeriksaan mengungkap FM bersama empat rekannya sebelum kecelakaan baru saja meninggalkan sebuah tempat hiburan malam di Jalan Magelang.

Tiga jam menghabiskan waktu di tempat hiburan malam, mereka pergi untuk menjemput rekan lainnya hingga terjadilah kecelakaan.

"Hasil penyidikan, keterangan beberapa saksi yang kami himpun, FM dan kawan-kawan di tempat hiburan malam memang sudah mengonsumsi minuman beralkohol. Jenisnya beer dan minuman lokal, ciu yang dikonsumsi sebelum masuk tempat hiburan malam," beber Alvian.

Saat diperiksa FM tak membawa identitas, termasuk surat izin mengemudi (SIM). "Mobil Honda Jazz yang dikemudikan bukan kepunyaan dia. Mobil itu adalah milik rekan FM berinisial AS, warga Bantul, yang duduk di samping pengemudi sewaktu kecelakaan terjadi," terang Alvian.

3. Tak ada bekas pengereman

Motor yang ditabrak FK tersangka kecelakaan maut di Jogja. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian menunjukkan bahwa mobil yang dikendarai FM menerobos lampu lalu lintas sehingga menabrak motor yang dikendarai M.

Ia memastikan M dengan sepeda motornya mematuhi aturan lalu lintas saat bergerak dari arah timur ke utara. Motor melintas setelah lampu berwarna hijau.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) memberikan petunjuk mobil melaju cukup kencang saat menabrak sepeda motor. "Kecepatan hampir di atas 80 kilometer per jam. Hasil olah TKP dan CCTV, tidak ada bekas pengereman. Jadi kendaraan mulai berhenti setelah titik bentur, karena air bag mengembang," jelas Alvian.

Imbas benturan dengan kecepatan tergolong cukup tinggi ini, mobil ringsek di bagian depan sebelah kanan. Sementara motor alami kerusakan di belakang sebelah kanan.

Jenazah korban saat ini berada di RS Bhayangkara Polda DIY. Sedangkan pengendara motor berinisial M masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

4. Ancaman pidana hingga 12 tahun penjara

Polisi tetapkan FK sebagai tersangka di kecelakaan maut di Jogja. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

FM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta. Ia menyampaikan permintaan maaf bagi korban dan keluarga. "Saya menyesal, saya minta maaf untuk keluarga korban," kata FM.

Polisi menjerat FM dengan Pasal 311 ayat 5 dan/atau Pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman pidana penjara paling tinggi 12 tahun atau denda Rp24 juta.

Editorial Team