Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun. (IDN Times/Daruwaskita)
Lurah Seloharjo Mahardi Badrun saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat keberatan atau somasi yang dikirimkan mantan Dukuh Padukuhan Dukuh tersebut. Ia mengatakan, surat itu ditujukan kepada Lurah Seloharjo dan ditembuskan kepada Panewu Kapanewon Pundong serta Bupati Bantul. Dalam surat somasi tersebut juga disertakan keterangan adanya kuasa hukum yang akan mendampingi Suharyadi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Surat somasi saya terima hari Senin (5/2/2025) yang lalu. Surat somasi dua lembar dan satu lembar surat pernyataan kuasa hukum yang mendampingi mantan Dukuh Padukuhan Dukuh," ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, pengajuan surat keberatan atas pemecatan yang dilakukan mantan Dukuh Padukuhan Dukuh Suharyadi merupakan hak yang bersangkutan. Termasuk pula apabila yang bersangkutan memilih menggugat keputusan pemecatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya silakan saja kalau mau somasi atau menggugat ke PTUN. Jika gugatan benar-benar dilakukan ke PTUN tentunya Pemkab Bantul juga akan memberikan pendampingan hukum," ungkapnya.