Ilustrasi pers (IDN Times/Arief Rahmat)
Poin ketiga, menuntut permohonan maaf Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi secara terbuka kepada publik. Pernyataan kontroversial Hasan Nasbi mempertegas asumsi publik bahwa pemerintah saat ini kurang apresiatif terhadap kebebasan pers di satu sisi dan cenderung ignorant terhadap segala ancaman yang datang kepada media yang selama ini berusaha merealisasikan prinsip kebebasan pers secara berani.
Meminta media yang diintimidasi dengan paket kepala babi dan bangkai tikus untuk “memasak kepala babi tersebut,” mengandung makna bahwa Istana menginginkan media mengikuti keinginan pengirim. Ada tendensi sikap yang meminta media menghadapi intimidasi tanpa perlu pembelaan. Tidak hanya itu, pernyataan tersebut dan juga ralat yang dilakukan telah mencederai nurani serta akal sehat publik. Pada masa mendatang, selaku jubir presiden seharusnya memiliki perspektif yang empatik dan menjamin hak masyarakat yang sama di mata hukum.
“Keempat, kami menyatakan bersama-sama dengan Tempo dan jurnalis serta aktivis kebebasan berekspresi dalam melawan represi politik otoritarian era Joko Widodo dan Presiden Prabowo. Produk jurnalisme berkualitas seperti investigasi Tempo adalah pasokan informasi bagi warga negara agar tetap kritis. Ancaman terhadap Tempo (yang kesekian kali) dan terhadap jurnalis, aktivis sosial dan aktivis mahasiswa di seluruh Indonesia sama halnya dengan ancaman terhadap kebebasan akademik sejak akhir periode Joko Widodo pada 2024 yang selama ini menjadi sumber berita,” sambung Dosen Ilmu Komunikasi UII, Dian Dwi Anisa.
Pada awal 2024 hingga pelaksanaan Pilpres, puluhan akademisi terutama Guru Besar mendapat ancaman dan dibungkam. Berlanjutnya ancaman terhadap media, jurnalis dan akademisi ini menunjukkan Indonesia yang semakin gelap gulita dari sisi nilai-nilai dan praktik demokrasi. Bukan hanya itu, pembungkaman atas kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan juga kebebasan akademik adalah inkonstitusional karena melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, terutama pasal 28F.