ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)
JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan Krido telah memperkaya Robinson sampai Rp19 miliar. Itu diperoleh dari kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan. Ada pula dari penerimaan pembayaran tanah kavling dan hunian dari para investor atau penyewa.
Selain itu, Krido juga didakwa merugikan negara hingga Rp2,9 miliar, yang diperoleh dari biaya sewa yang harusnya diterima Kelurahan Caturtunggal, biaya pajak bumi dan bangunan atas tanah yang digunakan PT. Deztama Putri Sentosa, dan tunggakan pokok sewa dan denda atas keterlambatan sewa oleh perusahaan yang dipimpin Robinson.
Dalam pasal yang berbeda, JPU mendakwa Krido sudah menerima gratifikasi dari Robinson berupa uang senilai Rp235 juta yang ditransfer secara bertahap. Kemudian dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman, pada April 2022. Nilainya sekitar Rp4,5 miliar.
Tanah itu dibelikan Robinson dari saksi bernama Sujudi selaku pemilik tanah. Kata Vivit, kedua bidang tanah masing-masing seluas 600 meter persegi, dan 800 meter persegi sudah bersertifikat hak milik atas nama Krido Suprayitno.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Krido pertama primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.