Argo Aricko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2024 meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu dini hari (24/5/2025), di kawasan Jalan Palagan, Sleman. (website ugm)
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Christiano mengikuti kegiatan perkuliahan dan olahraga sampai sore hari pada 23 Mei 2025 lalu. Selanjutnya, Christiano disebut bermain biliar di sebuah lokasi pukul 21.00-23.20 WIB.
Selanjutnya pulang ke kontrakan di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman pukul 23.45 WIB, Christiano beristirahat sejenak. Sejam kemudian, ia pergi menemui teman-temannya di sebuah kafe.
Pada Sabtu (24/5/2025) dini hari itu, Christiano pergi mengendarai mobil BMW teregister dengan nomor polisi B 1442 NAC. Namun, pelat nomor polisi yang dipasang F 1206.
Jaksa menyebut Christiano mengemudikan kendaraannya dari selatan menuju utara Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman.
Kecelakaan terjadi saat Christiano berniat mendahului sepeda motor Honda Vario B 3373 PCG yang dikendarai oleh Argo. Christiano waktu itu hendak mendahului lewat sebelah kanan hingga melebihi garis marka. Benturan keras tak terhindarkan karena saat bersamaan Argo dengan sepeda motornya bermaksud putar balik ke arah kanan. Jarak kedua kendaraan disebut cukup dekat.
Akibat benturan itu, Argo terjatuh,l dan sepeda motornya terpental hingga menabrak mobil lainnya. Argo mengalami luka berat di kepala, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal dunia.
"Bahwa saudara Christiano saat mengendarai mobil BMW Nopol B 1442 NAC, dengan TNKB terpasang Nopol F 1206, tidak menggunakan kacamata, padahal seharusnya ia menggunakan kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengemudikan mobil di malam hari," kata jaksa membacakan dakwaannya.