Sleman, IDN Times - Polresta Sleman menetapkan dua tersangka baru perusakan mobil Polsek Godean saat insiden penggerudukan rumah warga oleh ratusan pengemudi ojek online (ojol) layanan antar makanan, ShopeeFood di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, Sabtu (5/7/2025) dini hari lalu.
Kasus Perusakan Mobil Polsek di Godean, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Intinya sih...
Keduanya ditahan oleh Kapolresta Sleman
Total empat pelaku ditangkap, status dua tersangka baru belum jelas
Dua tersangka lainnya berstatus pelajar dan bukan driver resmi ShopeeFood
1. Keduanya sudah ditahan
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menyebut keduanya ditangkap sekitar pekan lalu, dan saat ini telah ditahan. "Sudah ditahan," kata Erning. Ia menambahkan kasus ini masih dalam pengusutan polisi.
2. Total empat pelaku ditangkap
Sementara Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan menyebut, sebanyak empat orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. "Iya (total empat pelaku diamankan)," ujar Agha. Namun, ia belum memberikan jawaban mengenai status dua tersangka baru tersebut, apakah sebagai driver ShopeeFood atau bukan.
3. Dua tersangka lainnya berstatus pelajar
Sebelumnya, polisi mengamankan dua pelaku dalam kejadian ini. Masing-masing berinisial BAP (18), warga Caturharjo, Sleman dan MTA (18), warga Baturetno, Banguntapan, Bantul.
Mereka berdua masih berstatus pelajar dan belum mempunyai SIM. Polisi pun memastikan BAP dan MTA bukan driver resmi ShopeeFood. Keduanya menggunakan akun milik orang lain untuk bekerja sebagai kurir pengantar makanan.
Kedua pelaku berstatus tersangka ini tidak mengenal satu sama lain. BAP dan MTA disebut spontan mengikuti aksi penggerudukan bersama ratusan driver ShopeeFood lainnya usai melihat unggahan solidaritas yang viral di media sosial.
Aksi penggerudukan ini adalah bentuk solidaritas atas tindak penganiayaan yang dialami salah seorang driver ShopeeFood dan pacarnya oleh pelanggannya di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, Kamis (3/7/2025) malam lalu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun.